Skip to content
Sepatah Kata Tentang Hak Cipta Buku – Relift Media

Sepatah Kata Tentang Hak Cipta Buku Bacaan non-fiksi kritik sastra

author _Augustine Birrell_; date _1905_ genre _Kritik Sastra_; category _Esai_; type _Nonfiksi_ Hukum dan praktek hari ini memberikan, kepada Bisnis ini, daging yang melekat pada tulang pengarang mati setelah periode statutori perlindungan kadaluarsa. Penerbit manapun yang ingin menerbitkan sebuah edisi bisa melakukannya, meski dengan melakukannya dia tidak mendapatkan hak eksklusif. Hakcipta, yaitu kebebasan eksklusif yang disediakan untuk pengarang dan orang tunjukannya untuk mencetak atau memperbanyak salinan bukunya selama kurun waktu tertentu, adalah hak yang lahir di zaman modern. Tidak ada bahasan apapun tentang hakcipta dalam kompilasi Yustinianus. Keliru jika kita menyangka buku-buku tidak beredar gratis di era manuskrip. St. Agustinus adalah salah seorang pe­ngarang paling populer yang pernah hidup. City of God-nya membanjiri Eropa dengan cara yang mustahil hari ini. Ribuan tangan sibuk dipergunakan, tahun demi tahun, mem­buat salinan risalat masyhur ini untuk dijual. Tapi Agustinus tak pernah mendengar tentang hakcipta, dan tak pernah menerima royalti penjualan seumur hidupnya. Kata “hakcipta” (copyright) adalah murni dari Inggris, dan lahir dengan cara sebagai berikut: Stationers’ Company (Kongsi Para Penjual Stasioneri) di­dirikan dengan piagam kerajaan pada 1556, dan dari awal menyimpan buku register, yang ke dalamnya—pertama ber­dasarkan dekrit-dekrit [pengadilan] Star Chamber, kemudian berdasarkan perintah-perintah Rumah-rumah Parlemen, dan terakhir berdasarkan UU Parlemen—judul semua terbitan dan cetakulang harus dientrikan sebelum diterbitkan. Hanya penjual buku (kala itu penerbit puas disebut demi­kian) yang menjadi anggota Stationers’ Company, dan menu­rut kebiasaan Company, entri tidak bisa dimasukkan ke da­lam buku register kecuali atas nama anggota, dan oleh sebab itu buku yang disebutkan dalam entri menjadi “salinan” anggota atau anggota-anggota yang meregisternya. Berdasarkan registrasi ini buku tersebut menjadi, menu­rut pendapat Stationers’ Company, properti/milik langgeng anggota atau anggota-anggota yang mengadakan registrasi. Ini adalah “hak” (right) si penjual stasioneri atas “salinan” (copy)-nya. Oleh karenanya, hakcipta mulanya bukan hakcipta penga­rang, tapi hakcipta penjual buku. Pengarang tidak punya ba­gian atau jatah di dalamnya kecuali jika dia kebetulan penga­rang sekaligus penjual buku, sebuah kombinasi tak biasa di masa awal. Pengarang membawa naskahnya ke anggota Stationers’ Company, dan melakukan tawar-menawar sebaik yang dia bisa. Si penjual stasioneri, jika ketentuan tercapai, membawa naskah ke Company-nya dan meregister judul dalam pembukuan, dan karenanya menjadi, menurut penda­patnya dan pendapat Company-nya, pemilik langgeng atas “salinan”-nya berdasarkan hukum adat. Para penjual stasioneri, karena memegang kontrol penuh atas buku register mereka, membuat entri apa saja yang mereka pilih, dan semua jenis buku, bahkan Homer dan Sas­tra Klasik, menjadi “milik” anggota-anggotanya. Para penjual buku, hampir semuanya warga London, menghormati “sali­nan” milik satu sama lain, dan dengan hati-hati menjaga akses ke register mereka. Dari waktu ke waktu ada penjualan melalui lelang “salinan-salinan” milik penjual buku, tapi publik—yakni para penjual buku pedesaan, sebab tidak ada pembeli potensial lain—dikecualikan dari ruang penjualan. Dengan begitu, monopoli besar diciptakan dan dipelihara oleh bisnis tersebut. Tidak pernah ada pemeriksaan judul pada salinan milik penjual buku. Setiap buku bereputasi baik dianggap memiliki penjual buku sebagai pemiliknya. Pil­grim’s Progress-nya Bunyan adalah salinan milik Tn. Ponder, Paradise Lost-nya Milton salinan milik Tn. Tonson, The Whole Duty of Man salinan milik Tn. Eyre, dan sebagainya. Intinya adalah kombinasi bisnis yang korup dan ilegal. Kadaluwarsa UU Perizinan, dan alhasil penghentian hukuman yang dikenakannya pada percetakan tak berizin, membuat para pemilik “salinan” tidak terlindungi dari pe­langgaran hak-hak mereka, nyata atau diduga, dan pada 1703, dan sekali lagi pada 1706 dan 1709, mereka mengaju­kan sebuah RUU kepada Parlemen untuk melindungi mereka dari “kebangkrutan” yang mereka duga mengancam mereka. Pada 1710 mereka mendapatkan apa yang mereka minta dalam bentuk Statuta Ratu Anne yang terkenal, undang-undang hakcipta pertama di dunia. Sebuah undang-undang yang betul-betul Inggris, dipertimbangkan secara buruk dan disusun secara buruk, yang melakukan hal terakhir yang seharusnya dilakukan—yakni menghancurkan properti yang seharusnya dilindungi.
Judul asli : A Few Words About Copyright in Books<i=1Em3x63S4RGHzXQabjsFyr705X_kXnm-H 228KB>A Few Words About Copyright in Books
Pengarang :
Penerbit : Relift Media, November 2024
Genre :
Kategori : ,

Unduh

  • Unduh

    Sepatah Kata Tentang Hak Cipta Buku

  • Koleksi

    Koleksi Sastra Klasik (2024)